Syarat-Syarat
Sewa Motor Solo - Syarat-syarat
untuk menyewa motor cukup mudah. Berikut ini persyaratan yang harus Anda
siapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
asli yang masih berlaku.
2. Foto Kopi Kartu Keluarga atau
kartu identitas lain asli (misalnya SIM A, Paspor, Surat Nikah, Kartu Pegawai,
Kartu Mahasiswa, dll).
3. Bersedia di foto dengan sepeda
motor yang disewa.
4. Menunjukkan SIM C.
5. Pembayaran dilakukan di muka.
Ketentuan Sewa Motor:
1. Apabila terjadi kerusakan
akibat pemakaian saat menyewa (bukan kerusakan sebelum menyewa) maka Pihak
Penyewa wajib membayar ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan.
Misalnya slebor belakang rusak karena kecelakaan saat menyewa, maka pihak
penyewa wajib mengganti slebor belakang atau membayar uang senilai slebor
belakang tersebut.
2. Pihak Penyewa tidak boleh
melakukan modifikasi terhadap sepeda motor yang ia sewa.
3. Pihak Pemilik berhak
membatalkan sewa motor apabila Pemilik menilai Pihak Penyewa tidak kooperatif
atau dinilai dapat membahayakan Pemilik.
4. Pihak Penyewa wajib
mengembalikan motor sesuai dengan waktu pengembalian dan apabila ingin
memperpanjang masa sewa motor maka Pihak Penyewa wajib memberitahukan kepada
Pemilik minimal 1x24 jam sebelum masa sewa habis.
5. Sepeda motor tidak boleh
digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak kriminal yang
melanggar norma agama dan hukum yang berlaku.
6. Pihak Penyewa harus
bertanggung jawab penuh terhadap keamanan sepeda motor yang ia sewa.
7. Apabila Pihak Penyewa
melakukan tindak kejahatan terhadap sepeda motor yang ia sewa (misalnya mencuri
motor sewaan, merusak motor sewaan dengan sengaja, dll) maka Pihak Pemilik akan
mengambil tindakan tegas dengan jalur hukum.
8. Pihak Pemilik berhak tidak
menyetujui permohonan sewa motor dengan atau tanpa pemberitahuan alasannya.
Dasar Hukum:
Perbuatan
|
KUHP
|
Rumusan
|
Penggelapan
|
Pasal 372
|
Barang siapa dengan sengaja dan melawan
hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
|
Penipuan
|
Pasal 378
|
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
|
Dengan persyaratan yang mudah,
Anda bisa mendapatkan fasilitas yang cukup lengkap. Ayo segera hubungi
kami dan sewa motor sekarang juga.