Syarat-Syarat Sewa Motor Solo

Syarat-Syarat Sewa Motor Solo - Syarat-syarat untuk menyewa motor cukup mudah. Berikut ini persyaratan yang harus Anda siapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
2. Foto Kopi Kartu Keluarga atau kartu identitas lain asli (misalnya SIM A, Paspor, Surat Nikah, Kartu Pegawai, Kartu Mahasiswa, dll).
3. Bersedia di foto dengan sepeda motor yang disewa.
4. Menunjukkan SIM C.
5. Pembayaran dilakukan di muka.

Ketentuan Sewa Motor:
1. Apabila terjadi kerusakan akibat pemakaian saat menyewa (bukan kerusakan sebelum menyewa) maka Pihak Penyewa wajib membayar ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan. Misalnya slebor belakang rusak karena kecelakaan saat menyewa, maka pihak penyewa wajib mengganti slebor belakang atau membayar uang senilai slebor belakang tersebut.
2. Pihak Penyewa tidak boleh melakukan modifikasi terhadap sepeda motor yang ia sewa.
3. Pihak Pemilik berhak membatalkan sewa motor apabila Pemilik menilai Pihak Penyewa tidak kooperatif atau dinilai dapat membahayakan Pemilik.
4. Pihak Penyewa wajib mengembalikan motor sesuai dengan waktu pengembalian dan apabila ingin memperpanjang masa sewa motor maka Pihak Penyewa wajib memberitahukan kepada Pemilik minimal 1x24 jam sebelum masa sewa habis.
5. Sepeda motor tidak boleh digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan tindak kriminal yang melanggar norma agama dan hukum yang berlaku.
6. Pihak Penyewa harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan sepeda motor yang ia sewa.
7. Apabila Pihak Penyewa melakukan tindak kejahatan terhadap sepeda motor yang ia sewa (misalnya mencuri motor sewaan, merusak motor sewaan dengan sengaja, dll) maka Pihak Pemilik akan mengambil tindakan tegas dengan jalur hukum.
8. Pihak Pemilik berhak tidak menyetujui permohonan sewa motor dengan atau tanpa pemberitahuan alasannya.

Dasar Hukum:

Perbuatan
KUHP
Rumusan
Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penipuan
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Dengan persyaratan yang mudah, Anda bisa mendapatkan fasilitas yang cukup lengkap. Ayo segera hubungi kami dan sewa motor sekarang juga.